Mafia Tanah Pedungan, Kriminalisasi Ahli Waris dan Sertifikat Negara Diabaikan

    Sengketa tanah 8, 6 hektar di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan, menyeret Anak Agung Ngurah Oka, ahli waris keluarga Jero Kepisah, ke kursi terdakwa atas dugaan pemalsuan dokumen silsilah, meskipun sertifikat tanah tersebut sah dan diterbitkan BPN. 

    Pengamat sosial Kadek Mariata menilai kasus ini sarat rekayasa hukum dan menduga adanya mafia tanah yang memanipulasi sistem demi kepentingan pribadi. Dengan sertifikat diabaikan dan ahli waris sah dikriminalisasi, Mariata menyerukan intervensi pemerintah pusat untuk mengusut kasus ini guna memastikan keadilan dan memberantas mafia tanah yang mencederai hukum di Bali. (Ray)

    kriminalisasi bali sengketa tanah ahli waris adat
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Tegalalang Rice Terraces: A Glimpse into...

    Artikel Berikutnya

    Rieke Diah Pitaloka, Batalkan Kenaikan PPN...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Ayu Dian Ningtias, SH, MH: Revisi KUHAP Perlu Memperhatikan Polisi sebagai 'Gate Keeper', dan Jaksa sebagai 'Master of the Procedure'
    PERS.CO.ID: The Real News Networks
    Andreas Hugo Pareira: Jangan Sembarang Kasih Izin Kelola Tambang
    Diwarnai Berbagai Kasus, Sufmi Dasco Nilai 100 Hari Kerja Pemerintah On The Track

    Ikuti Kami